Jakarta –
Pemerintah resmi melarang Produk Impor garam Sebagai kebutuhan aneka Ketahanan Pangan dan Medis-Obatan mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup Produk Impor garam industri, kecuali Sebagai kebutuhan chlor alkali plant (CAP).
Kepala Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sambil Itu 2,7 juta Ke antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik Di kebutuhan garam Medis-Obatan, garam fortifikasi, hingga garam industri Ketahanan Pangan.
“Nah kalau kita berbicara industri Ketahanan Pangan saja, Di konteks itu ternyata Perdagangan Keluar Negeri Ketahanan Pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani Didalam baik, itu bisa Dari Sebab Itu masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam Medis-Obatan Sesudah total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna Di agenda daring, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan informasi sejumlah industri garam Medis-Obatan, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan Sebagai mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun Sebagai garam Medis-Obatan.
“Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, Sebagai garam Medis-Obatan,” tutur dia.
Bila tidak dilayani Didalam baik, Ke Ditengah penyetopan Produk Impor, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.
Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya Akansegera kesulitan Di memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting Sebagai kebutuhan nasional, termasuk Ke pasien gangguan fungsi ginjal.
“Kesimpulannya kita Akansegera Merasakan krisis kalau kita tidak berhati-hati, Ke bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung Sebagai melihat perusahaan garam yang ada Ke Jawa Timur ini, Sebagai apa, Sebagai mempercepat cara pembuatan Terapi yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar Mutu, tidak bisa ditawar, Keselamatan tidak bisa ditawar,” sambungnya.
Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam Medis-Obatan bisa ikut membantu menambah kebutuhan Untuk mencegah krisis garam.
Taruna juga menyinggung garam fortifikasi Ke Indonesia yang minim diproduksi Di negeri. Hal yang Sesudah Itu dikhawatirkan adalah kebutuhan industri Ketahanan Pangan Sebagai Merasakan garam fortifikasi berimbas Ke mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan Didalam yodium.
“Kita berjuang tahun ini jika tidak Merasakan krisis garam Medis-Obatan dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani Didalam baik jatim bisa menjadi salah satu solusi Ke Negeri kita,” pungkasnya.
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Tutup Produk Impor Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Hingga Industri Medis-Obatan