Pertemuan Kerja Pembantu Ri LHK Siti Nurbaya bersama Komisi IV Wakil Rakyat, Di rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang Revisi Undang-Undang KSDAHE telah Menyambut persetujuan pendapat mini Fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah. Foto/Istimewa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan KSDHE Pada lebih Di 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama Di pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia Melewati tiga pilar konservasi.
Tiga pilar tersebut yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pembantu Ri LHK Siti Nurbaya mengatakan, konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital Bagi kehidupan manusia, Sebagai itu diperlukan pengaturan yang bertujuan Sebagai melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus Di upaya peningkatan Kesejajaran, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan Komunitas Didalam tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting Di upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya Didalam Situasi hingga Di ini. Terima kasih Di proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal Di total 45 Pasal Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” kata Pembantu Ri Siti Nurbaya Di keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Pembantu Ri Siti Nurbaya, semangat penguatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan Didalam tantangan keterbatasan penyidikan dan Hukuman Politik yang belum optimal.
“Melewati pembahasan intensif Pertemuan-Pertemuan panitia kerja, Regu Perumus dan Regu Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan Di 21 Pasal Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Didalam esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu pengaturan kegiatan konservasi Di KSA dan KPA, kawasan konservasi Di perairan, Area pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE Di kawasan-kawasan tersebut,” ucapnya.
Samping Itu, atas perhatian penuh Di Pimpinan dan Anggota Komisi IV Wakil Rakyat RI Di ekosistem penting Di luar kawasan hutan konservasi dan hutan Bangsa, yang Sebagai itu telah diformulasikan Di format Terbaru Di RUU KSDAHE Didalam tujuan Sebagai menjamin penerapan prinsip konservasi Di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, Melewati pengaturan Areal Preservasi.
“Didalam Sebab Itu, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar Di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K Merasakan kepastian hukum Di pengelolaannya Ke Di,” tuturnya.
Berikutnya kata Pembantu Ri Siti, penguatan larangan, Hukuman Politik dan pidana, telah berhasil dirumuskan Sebagai menjaga keutuhan KSA dan KPA Didalam norma larangan tindak pidana Di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah, Wakil Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Sepakati Naskah Revisi Undang-Undang KSDAHE, Ini Penjelasannya