Jakarta –
Gaduhnya review skincare Hingga media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan Di waktu Didekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.
Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare Bersama influencer yang mereview produk Yang Berhubungan Bersama. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat Aturan, hal ini juga Berencana berdampak luas Di sektor-sektor lain Hingga luar Makeup.
“Kita tidak ingin terjadinya keributan Hingga media sosial itu berdampak Di produk-produk lain Makanan, minuman, Terapi, Pendukung Kesehatan, apalagi berhubungan Bersama Terapi Pharma,” beber Taruna Di konferensi pers Jumat (21/2/2025).
“Contoh paling konkrit, Terapi hipertensi, Ditengah industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum Terapi antihipertensi Lantaran saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.
Aturan review yang Berencana dibuat juga dipastikan Taruna tidak Berencana mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur Di Undang-Undang. BPOM RI juga Berencana melibatkan para influencer Di uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.
Taruna menilai kegaduhan review skincare Hingga Komunitas rentan memicu konflik yang Lalu diproses Di ranah hukum.
“Sekali lagi, kita membuat aturan bukan Sebagai menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer Menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.
Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX Wakil Rakyat RI, Di hasil Pertemuan kerja bersama beberapa pekan lalu.
“Sesuai Bersama aturan, BPOM RI bisa Menerbitkan aturan melindungi Komunitas, ini juga Merespons desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi Komunitas luas,” pungkasnya.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Sebagai Bungkam Influencer