Bisnis  

Penerimaan Iuran Wajib Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Iuran Wajib Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Iuran Wajib Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal Untuk pemungutan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

Lanjutnya Iuran Wajib kripto mencapai Rp798,84 miliar, Iuran Wajib Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Iuran Wajib yang dipungut Dari pihak lain atas transaksi pengadaan Produk dan/atau jasa Lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Iuran Wajib SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Sambil Itu sampai Di Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN). Ke bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Untuk keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal Untuk Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Untuk keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Sebagai penerimaan Iuran Wajib kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Di Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Untuk Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan Iuran Wajib kripto tersebut terdiri Untuk Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Ke exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Ke exchanger.

Sambil Itu Iuran Wajib Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Iuran Wajib sebesar Rp2,19 triliun sampai Di Juni 2024. Penerimaan Untuk Iuran Wajib Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan berasal Untuk Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.

Iuran Wajib Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Iuran Wajib Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang