Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa, buruh dan Komunitas sipil Berencana Melakukan Unjuk Rasa menolak pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah Hingga Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Berencana beraktivitas Hingga Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.
Unjuk Rasa ini Pada Untuk gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Hingga media sosial. Sejumlah elemen Komunitas bakal turun Hingga jalan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Dikatakan mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Unjuk Rasa Unjuk Rasa ini Berencana dilakukan Hingga dua lokasi, yaitu Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Karenanya Komunitas bisa menghindari kedua kawasan ini Lantaran menjadi titik kemacetan akibat Unjuk Rasa buruh hingga mahasiswa.
“PolMin mengimbau Bagi menghindari arus lalu lintas Hingga Disekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan MK Lantaran ada kegiatan Komunitas Ke pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.
Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Berencana ada ribuan buruh dan nelayan yang Berencana turun Hingga jalan. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Terkait Didalam pencalonan kepala Lokasi Didalam mengesahkan RUU Pemilihan Kepal Adaerah.
“Kami Berencana hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Disekitar lima ribuan,” kata Ferri Untuk konferensi pers Hingga kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Berencana turun Hingga Didepan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal serupa.
Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah dilakukan sehari Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Didalam perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Untuk jalur partai hanya berlaku Bagi partai
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Didalam perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Untuk jalur partai hanya berlaku Bagi partai yang tidak punya Sofa Hingga DPRD.
Partai yang punya Sofa Hingga DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Sofa DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Rakyat Sebelumnya Itu.
Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Hingga pasal 7. Baleg memilih Menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karenanya, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Pada pelantikan Kandidat terpilih
Dewan Perwakilan Rakyat Berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepal Adaerah Untuk Diskusi Paripurna besok. Baleg Berencana membawa hasil keputusan Untuk Diskusi kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Unjuk Rasa Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini