Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Pada konferensi pers Ke Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah Untuk Merasakan kendaraan, datang Ke mall, bisa beli Kendaraan Bermotor Roda Dua murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Pada konferensi pers Ke Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Ke sisi lain, Yusri mengaku telah berkoordinasi Didalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang Mutakhir saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, Di periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Yang Terkait Didalam tindak pidana fidusia atau Mengelabui Orang Lain dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
“Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua rentang waktu Februari 2021 sampai Didalam Januari 2024,” kata Djuhandani Ke Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani Membeberkan, Bareskrim Polri bersama Didalam stakeholder Yang Terkait Didalam telah Menyita tujuh Dugaan Pelaku Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut.
Lebih Jelas Djuhandani Membeberkan, dampak kerugian ekonomi Untuk Peristiwa Pidana ini mencapai lebih Untuk Rp876 miliar. “Didalam rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian Bangsa sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Didalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Didalam ancaman hukuman maksimal Di 7 tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penggelapan Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit