Bisnis  

Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pengurangan Tenaga Kerja Massal

Terungkap apa dikeluhkan pengusaha tekstil Pada ini hingga disebut sebagai biang keladi badai Pengurangan Tenaga Kerja massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto/Dok

JAKARTA – Kejadian Luar Biasa badai Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengurangan Tenaga Kerja massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebut Lantaran tidak berjalannya Usaha yang digempur Dari invasi produk Pembelian Barang Di Luar Negeri Di skala besar.

Para pengusaha beramai-ramai Menyoroti Keputusan Kementerian Perdagangan yang Menerbitkan Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi Di Menenangkan Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri produk TPT khususnya berupa Busana Dari Sebab Itu.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai Pengurangan Tenaga Kerja massal yang menimpa para pekerja Ke industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya Usaha Ke pasar domestik.

Terlebih, lanjut Jemmy, Situasi ini juga diperparah Di Ketidak Stabilan Ekonomi Dunia Supaya mengakibatkan Produk Internasional Perdagangan Keluar Negeri produk TPT lokal terhambat. Tetapi demikian, Jemmy menyayangkan Keputusan pemerintah Di Menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru Lebihterus menambah beban Untuk pengusaha industri TPT lokal tersebut.

“Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya Ke Di Permendag tersebut, mempermudah aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Busana Dari Sebab Itu Di mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan Di pengajuan izin Pembelian Barang Di Luar Negeri Busana Dari Sebab Itu,” jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).

Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan Di industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, Di seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat Pembelian Barang Di Luar Negeri khususnya Ke Busana Dari Sebab Itu.

“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Pembelian Barang Di Luar Negeri Busana Dari Sebab Itu,” tegas Jemmy.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar Ke tutupnya pabrik TPT, Tetapi juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pengurangan Tenaga Kerja Massal