Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Ajukan PK

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap membantu lima terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Bagi mengajukan PK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan mengaku, pihaknya siap membantu lima terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Bagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kelima itu Ke antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang Di ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kata Otto Pemberian cuma-cuma itu Akansegera diberikan ketika pihaknya telah bertemu Didalam para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus Memperoleh kuasa Didalam yang bersangkutan.

“Karena Itu kami tadi sudah minta kuasa Didalam keluarganya ini agar kami bersama sama Didalam keluarga bisa bertemu Didalam lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami Skuat Peradi siap,” kata Otto Di konferensi pers Ke kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

“Bagi bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer Ke sana Bagi bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, Sebab ini lima terpidana ini kan mengajukan PK,” sambungnya.

Sekadar informasi, perwakilan keluarga Didalam lima terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi Bagi meminta Pemberian hukum. Selain keluarga, Di konferensi pers itu juga Hadir Di empat orang saksi.

Bedasarkan keterangan Sambil Itu, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina, Sebab mereka Di kejadian Ke tanggal 27 Agustus 2016 Di berada Ke Tempattinggal anak Didalam RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada Ke Tempattinggal anak Didalam RT tersebut.

“Bahwa Di rangkaian peristiwa Kejahatan Keji yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Ke mana Ke jam yang sama Ke tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur Ke Tempattinggal anaknya Pak RT,” kata Otto.

Otto juga sempat menceritakan, kalau Didalam empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat Memberi keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten Didalam keterangannya.

Akan Tetapi kini kata Otto, seluruh saksi Akansegera Memberi keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana Di tidur Ke Tempattinggal anaknya pak RT Di malam kejadian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Ajukan PK