Bisnis  

Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Didalam Otorisasi

Pertemuan Subsidiary Body (SB) Hingga-60 Konvensi Pemanasan Global Ke Bonn, Jerman Ke 3-14 Juni 2024. FOTO/KLHK

JAKARTA – Pertemuan Subsidiary Body (SB) Hingga-60 Konvensi Pemanasan Global Ke Bonn, Jerman Ke 3-14 Juni 2024 Memiliki sejumlah agenda penting Yang Berhubungan Didalam langkah operasionalisasi perdagangan karbon. Agenda tersebut telah menghasilkan draft conclusion yang Berencana menjadi bahan pembahasan Ke pertemuan COP 29 UNFCCC mendatang Ke Baku, Azerbaijan Ke awal November 2024.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanasan Global (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) Ke pertemuan tersebut.

Kementerian LHK menyampaikan, Di draft conclusion tersebut ditegaskan, Pindah unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik Sebagai tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi Dari Bangsa asal (host country).

“Di kaitan ini, masing-masing Bangsa pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan Sebagai monitoring capaian NDC. Samping Itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi Sebagai corresponding adjustment Mutakhir Berencana dibahas Ke COP 30 2025,” kata dia Di keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).

Yang Berhubungan Didalam Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Tetapi, pelaksanaan kerja sama Ke bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Yang Berhubungan Didalam Didalam mekanisme kerja sama luar negeri Sebagai membantu kontribusi NDC host country tanpa Pindah unit karbon Hingga mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi Ke negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC Lewat non market web based platform.

Samping Itu, Indonesia juga Merangsang peran para pihak Di kontribusi NDC Lewat kerja sama luar negeri tanpa Pindah unit karbon Hingga luar negeri, khususnya Ke kegiatan berbasis lahan, termasuk Pertanian dan kehutanan. Tema Inisiatif kerja 2024 yang disepakati Sebagai identifikasi Inisiatif kerja 2024 Yang Berhubungan Didalam Didalam sumberdaya alam.

Ke luar agenda persidangan, Verra bekerja sama Didalam Sekretariat Pemanasan Global Singapura dan Gold Standard juga Mengadakan side event Yang Berhubungan Didalam voluntary market Di pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Di paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik Inisiatif voluntary carbon market terus Melakukanupaya Sebagai mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang Ke Di keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional Didalam swasta luar negeri, baik Sebagai tujuan NDC maupun Sebagai tujuan lainnya memerlukan otorisasi Didalam host country.

Verra juga Mengungkapkan, corresponding adjustment Dari host country dilakukan Sebagai menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali Sebagai tujuan labelling perusahaan Ke luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment Dari host country.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Didalam Otorisasi