KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan pengadaan lahan Hingga sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
“Bahwa Ke tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan Pada 54 (lima puluh empat) bidang tanah Di Dugaan Pelaku IZ (swasta),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri Di 32 yang berlokasi Hingga Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah Hingga Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 m2.
KPK menyebutkan telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan pengadaan lahan Disekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Mereka adalah, Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pembuatan Usaha dan Penanaman Modal Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
“Di penyidikan Peristiwa Pidana ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai Dugaan Pelaku yaitu BP, MRS dan IZ,” ujar Tessa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah