Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Herman Khaeron menegaskan, Komisi VI Lembaga Legis Latif Berencana mengecek pelabuhan dan memanggil direksi Bulog Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum Produk Impor beras. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Herman Khaeron Di Menyambut Baik keseriusan pihaknya mendalami Peristiwa Pidana Hukum mark up Produk Impor beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Kami bukan hanya memanggil direksi Bulog, juga Berencana melakukan kunjungan Hingga pelabuhan dan gudang Bulog (Sebagai mendalami Peristiwa Pidana Hukum mark up Produk Impor beras),” ujar Herman Khaeron, Senin (15/7/2024).
Herman Khaeron mengungkapkan Komisi VI Lembaga Legis Latif Berencana melakukan pengecekan Hingga pelabuhan dan gudang Bulog Ke masa reses yang berlangsung Bersama 12 Juli 2024 atau Hingga masa sidang terakhir. “Jika memungkinkan dimasa reses ini, atau dimasa sidang terakhir Untuk periode ini,” ungkapnya.
Herman Khaeron berharap langkah tersebut dapat Menyediakan gambaran jelas atas Peristiwa Pidana Hukum mark up Produk Impor beras yang diduga menelan kerugian Negeri hingga Rp8,5 triliun. “Sisa waktu Hingga periode ini mudah-mudahan bisa memberi gambaran apa yang terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan Di menyampaikan perhitungan kerugian Negeri Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum Peristiwa Pidana Hukum mark up Produk Impor beras yang telah dilaporkan Hingga KPK Dari Studi Rakyat Sistem Pemerintahan (SDR).
Anthony membeberkan perhitungannya soal kerugian Negeri yang ditimbulkan apabila mark up terjadi Ke Produk Impor beras tahun 2023 dan bulan Januari-April 2024 yang mencapai 4,83 juta ton.
“Total Produk Impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, dan Januari-April 2024 sudah mencapai 1,77 juta ton. Total 4,83 juta ton. Kalau modus markup sebesar USD117 per ton ini terjadi Sebelum 2023, maka kerugian Negeri mencapai USD565, atau Di 8,5 triliun Uang Negara Indonesia,” kata Anthony, Kamis, 11 Juli 2024.
Peristiwa Pidana Hukum ini telah dilaporkan Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hingga Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) SDR melaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Berhubungan Bersama mark up Produk Impor beras dan kerugian Negeri akibat demurrage Produk Impor beras.
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Berhubungan Bersama dua masalah tersebut.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Sebagai Bapak Ketua KPK RI Untuk menangani Peristiwa Pidana Hukum yang kami laporkan,” kata Hari Hingga Didepan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Produk Impor Beras Rp2,7 Triliun, Lembaga Legis Latif Berencana Cek Pelabuhan dan Panggil Direksi Bulog