Dede, salah satu saksi Peristiwa Pidana Hukum Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
“Saya tidak pernah bersaksi sama sekali Di Lembaga Proses Hukum. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya Hingga Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil Hingga Lembaga Proses Hukum. “Tidak tahu hanya Merasakan suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan Di surat panggilan Lembaga Proses Hukum itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang Hingga Lembaga Proses Hukum dan Memberi keterangan hingga Di bawah sumpah.
“Ini menjadi masalah kita. Di Lembaga Proses Hukum ada putusan bahwa Memberi keterangan Di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang Hingga Lembaga Proses Hukum apalagi bersumpah,” ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar Syarat hukum Lantaran melarang warga Bangsa bersaksi Di Lembaga Proses Hukum.
“Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang Hingga Lembaga Proses Hukum padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Hingga Lembaga Proses Hukum Di Iptu Rudiana