Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus Menyediakan hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Menyediakan pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Di rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Keinginan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Perkara Hukum Hukum BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Pada enam bulan.
Di tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di tangka penyelenggraan Bangsa yang bersih dan bebas Bersama Kejahatan Keuangan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Bersama tindak pidana Kejahatan Keuangan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara