Perkara Pidana Hukum Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Pukul 19.00 WIB Live Hingga iNews
Jika benar-benar terbukti bersalah, Pegi Setiawan Berencana dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 Hingga (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 Hingga (1) Bersama hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Sambil, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya Bersama Kejahatan Keji tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Dari Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup dan penangkapan Pegi Mutakhir-Mutakhir ini tidak didasarkan Di perkembangan Mutakhir yang signifikan Untuk penyelidikan
Hingga Di Itu, Regu kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Untuk Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai Bersama prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan Untuk Perkara Pidana Hukum ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara “Perkara Pidana Hukum Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan” bersama para narasumber, Toni RM-Pengacara Individu Terduga Pegi, Kartini-Ibu Individu Terduga Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Individu Terduga Pegi, Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum, Herwanto-Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, dan Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024, malam ini pukul 19.00 WIB, Live hanya Hingga iNews.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Vina Janggal, Pegi Terancam Mati & Melawan, Saksikan Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Pukul 19.00 WIB Live Hingga iNews