Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons Peristiwa Pidana Hukum penembakan pemilik rental Kendaraan Pribadi Hingga rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak Di Kamis, 2 Januari 2025. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Merenggut Nyawa Hingga luar hukum Di aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar Ham. Sayangnya, perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan Di pimpinan lembaga-lembaga Yang Berhubungan Di seperti TNI dan Polri,” kata Usman Untuk keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dia mengingatkan bahwa Merenggut Nyawa Hingga luar hukum melanggar hak hidup. “Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar Hingga depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, 2024 Terbaru saja ditutup Di 55 Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Hingga luar hukum Di jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal Di aparat kepolisian maupun militer. “Sebanyak 10 pelaku berasal Di unsur TNI, 29 Di kepolisian, dan 3 berasal Di pasukan gabungan TNI-Polri,” ungkapnya.
Dia menuturkan, selang dua hari Hingga awal 2025, Merenggut Nyawa Hingga luar hukum kembali terjadi Di 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Dia mengatakan, pelaku harus diadili Lewat Proses Hukum umum bukan Proses Hukum militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.
“Karena Itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Untuk segera melakukan reformasi sistem Proses Hukum militer Di merevisi Undang-Undang Proses Hukum Militer Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri