Badung –
Petugas Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menahan 24 warga Bangsa Asing (WNA) Lantaran melebihi batas izin tinggal (overstay) dan dugaan tindak pidana Mengambil Keuntungan. 24 WNA itu berasal Untuk Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
“Untuk laporan Kelompok yang diterima menginformasikan adanya WNA yang overstay dan melakukan Mengambil Keuntungan,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra, Untuk siaran pers, Jumat (31/5/2024).
Suhendra mengatakan tiga pria Nigeria yang ditangkap Hingga antaranya berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Mereka terbukti overstay Pada dua bulan atau 60 hari.
Awalnya, jelas Suhendra, hanya salah satu Untuk tiga WN Nigeria itu yang ditangkap gara-gara overstay. Setelahnya dilakukan pemeriksaan, bertambah lagi dua orang lainnya.
Lalu, penangkapan bertambah lagi sebanyak 19 WN Nigeria dan masing-masing seorang WN Ghana serta WN Tanzania. Mereka ditangkap Di patroli keimigrasian, Selasa (28/5/2024).
“Yang dilaporkan satu orang Di Di pemeriksaan ditemukan tiga orang (nambah dua orang lagi). Dikembangkan lagi ketemu 21 orang. Dari Sebab Itu, total 24 orang,” imbuh Suhendra.
Tiga WNA asal Benua Afrika itu kini Untuk menjalani pemeriksaan, terutama atas dugaan tindak Mengambil Keuntungan berdasarkan laporan Kelompok Hingga Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai. Sedangkan sisanya sudah ditahan Hingga Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Sebagai proses pendeportasian.
“Yang kami bisa jangkau dahulu adalah overstay-nya. Sebagai Mengambil Keuntungan yang diadukan penyidik masih melakukan pendalaman,” jelas Suhendra.
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yuniar Pasaribu menegaskan pihaknya terus mengawasi Karya warga Asing. Dia meminta warga Asing agar patuh Di aturan yang berlaku Hingga Indonesia.
“Kami juga berkomitmen Akansegera terus melakukan pengawasan Pada warga Asing yang berada Hingga Bali. Kami Akansegera terus memastikan setiap warga Asing punya izin tinggal sesuai Di peruntukannya,” kata Pramella.
Artikel ini telah tayang Hingga detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perpindahan Penduduk Internasional Bali Tangkap 24 WNA yang Overstay dan Terlibat Mengambil Keuntungan