Sekjen Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Mohammad Masduki merespons Ide Afriansyah Noor Cs gugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Foto/Achmad Al Fiqri
Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan Di kepengurusan Fahri. “Saya kira bagus ya, Karena Itu kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus,” kata Masduki Pada ditemui Di Kantor DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Masduki menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan Organisasi Politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Sebagai itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus Perserikatan Bangsa-Bangsa melayangkan gugatan bila tak terima dipecat Didalam Fahri.
“Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata Di situ benar ya apa boleh buat,” ucapnya.
Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk Melewati proses sesuai prosedur. Akan Tetapi, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus Sebagai melayangkan gugatan Di PTUN.
“KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Karena Itu kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita Akansegera hadapi Didalam senyuman,” terangnya.
Sebelumnya Itu, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN).
Dwi merupakan salah satu pengurus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dicopot Didalam Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan Di PTUN itu juga dilayangkan Didalam sejumlah pengurus yang dicopot Didalam Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Menyusun gugatan tersebut Di PTUN.
“Kami Lagi persiapkan (gugatan). Karena Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Untuk mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Pada jumpa pers Di Kantor DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Akansegera melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa. Justru, ia Mengungkapkan bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Di proses perubahan struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Iya (Akansegera gugat Di PTUN), bila perlu nanti kita Di Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa: Daripada Mengerahkan Massa