Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Mutakhir saja mengesahkan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejajaran Ibu dan Anak (Mobil Kia) Di Diskusi paripurna. Isi Bersama undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Di undang-undang tersebut.
Menyikapi disahkannya Perundang-Undangan Mobil Kia, Pembantu Presiden Tim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Mutakhir ini sebagai wujud kehadiran Negeri Di Meningkatkan Kesejajaran ibu dan anak. Terlebih Di ini ibu dan anak Di Indonesia masih Berjuang Bersama berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.
Secara substansial, Bintang mengatakan Perundang-Undangan Mobil Kia menjamin hak-Kesejahteraan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejajaran ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Di Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Di anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.
“Bersama karenanya, suami wajib Menyediakan Kesejajaran, gizi, Dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Merasakan pelayanan Kesejajaran dan gizi,” kata Bintang Di keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Di keluarga, Di tempat kerja, maupun Di ruang publik merupakan prasyarat penting Kesejajaran ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.
Di Perundang-Undangan Mobil Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Bersama peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti Untuk suami Untuk mendampingi istri Di melakukan proses persalinan yakni Di 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Untuk dapat Menyediakan fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Lagi Di masa menyusui
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perundang-Undangan Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Untuk Ringankan Beban Ibu