Plt Ketua Lembaga Negara Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemungutan Suara Lokal 2024

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Mochammad Afifuddin mengaku Merasakan surat pengunduran diri Untuk pegawai Lembaga Negara yang ingin maju sebagai peserta Pemungutan Suara Lokal 2024. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Mochammad Afifuddin mengaku Merasakan surat pengunduran diri Untuk pegawai Lembaga Negara yang ingin maju sebagai peserta Pemungutan Suara Lokal 2024. Hal itu dikatakannya Untuk agenda Pertemuan Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024 Untuk Daerah Sumatera.

Turut hadir Di Peristiwa tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Rahmat Bagja, serta perwakilan Untuk TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran Lembaga Negara, Penyelenggara Pemungutan Suara, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pemungutan Suara Lokal 2024.

“Jajaran kita, Untuk penyelenggara yang kok Di Ditengah jalan pingin Bersama Sebab Itu kepala Lokasi itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat,” ujar Afifuddin Untuk pidatonya.

Jika merujuk waktu 45 hari Sebelumnya waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 Bersama Sebab Itu hari terakhir jajaran Lembaga Negara mengundurkan diri. Untuk itu, dia mempersilakan pegawai Lembaga Negara yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.

“Saya kemarin Merasakan beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri Untuk beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau Bersama Sebab Itu peserta, masih ada waktu,” sambungnya.

Afifuddin juga menegaskan kembali, Untuk anggota legislatif terpilih hasil Pemungutan Suara Nasional 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pemungutan Suara Lokal 2024. “Untuk Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD dan Untuk Kandidat yang berstatus sebagai Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Sebab Itu yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Plt Ketua Lembaga Negara Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemungutan Suara Lokal 2024