Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Mengkritik kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus Bersama payung hukum buatan sendiri.

Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan Bersama aturan yang berlaku.

“Sebab yang mempunyai data kendaraan bermotor Hingga Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu Hingga Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus Sebab mereka salah menafsirkan maksud Bersama Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga Samping Itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh Mengeluarkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan Hingga sistem Polri.

“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan Bersama kementerian lembaga Yang Terkait Bersama Bersama nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai Bersama penafsiran Bersama atau frasa Bersama kata-kata,” ucap Aan.

“Akhirnya ditafsirkan Bersama kementerian lembaga berarti bisa Mengeluarkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.

Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi Bersama sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua Hingga antaranya Kejaksaan dan Lembaga Legis Latif.

Mereka juga disebut Memperoleh payung hukum sendiri agar dapat Memperoleh pelat khusus tanpa campur tangan Polri.

“Ini Bisa Jadi frasa pak Supaya, mohon maaf tadi Bersama kejaksaan sudah disampaikan Bersama Pak Robert, kejaksaan Mengeluarkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya Di undang-undang, kejaksaan Di melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan Bersama peraturan kejaksaan. Bersama Lembaga Legis Latif juga demikian Sekjen Lembaga Legis Latif Mengeluarkan peraturan, Mengeluarkan nomor khusus,” tutup Aan.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri