Wakil Rakyat diminta Bagi menunda revisi Undang-Undang TNI. Hal ini dikatakan Dari Peneliti Ham (Hak Fundamental) dan Sektor Perlindungan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Sorotan utama terdapat Untuk usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Melewati penghapusan larangan berbisnis Bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Bagi prajurit TNI Bagi menduduki jabatan sipil tanpa Melewati mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Bagi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Pada ini terus dirawat.
“Setara Institute Mendorong agar Wakil Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Untuk keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Didalam upaya penguatan TNI Untuk Berjuang Didalam perkembangan spektrum ancaman yang Lebihterus luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Hingga luar Lini Pertahanan Bangsa.
“Jika Sebelumnya Itu hanya Ke bidang sosial-politik, Melewati usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Karya komersiil Bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Bagi hal-hal Hingga luar Lini Pertahanan Bangsa,” katanya.
Samping Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Aturan Kepala Negara.
“Berkaitan Didalam usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Untuk praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Hingga Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Agar prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.
“Walaupun tidak berkaitan Didalam politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Aturan Kepala Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Untuk Pemilihan Umum,” tuturnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Undang-Undang TNI