Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Ke tahun 2025 Akansegera berdampak langsung Ke harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Untuk golongan transportasi umum , Akan Tetapi Ke sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Untuk kategori Produk mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Retribusi Negara yang dikenakan Ke industri tersebut.
“Kalau itu tidak Disorot Produk mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Sebab Retribusi Negara-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Bantuan Fluktuasi Harga,” ujarnya Di dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Di ini industri penerbangan sendiri cukup kental Didalam transaksi Didalam Negeri Foreign. Justru seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dan Produk Ekspor.
Misalnya, Sebagai melakukan Penanganan mesin pesawat yang harus dilakukan Ke luar negeri, maka pengirimannya dinilai Produk Ekspor. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk yang masuk Akansegera dinilai Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, meski Produk yang sama.
“Ke penerbangan itu banyak banget Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, dan impornya tuh bukan seperti kita Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Produk itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Di Malaysia, itu dinilai Produk Ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Ke hitung Pembelian Barang Untuk Luar Negeri,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Supaya menurutnya, banyak Retribusi Negara yang dibebankan Sebagai sektor transportasi udara Sebab Disorot Produk mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Di ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Di ini kan enggak. Sebab aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Sebab PPN itu dia Ke Ke luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Akansegera naik,” pungkasnya.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025