Pra-Penanganan Firli Bahuri Hingga Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik

Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional memperpanjang masa Pra-Penanganan Hingga luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional memperpanjang masa Pra-Penanganan Hingga luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri . Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian.

Ketua Skuat Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto Mengungkapkan, pihak yang dicegah Hingga luar negeri maka Akansegera ditarik paspornya.

“Saya menjawab Ke Umumnya aja ya, Yang Berhubungan Bersama Bersama Perkara Hukum Hukum yang seperti Firli Bahuri, Karena Itu kami melakukan penarikan Di paspor yang bersangkutan,” kata Arief Ke Kantor Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Selasa (16/7/2024).

Arief menjelaskan, penarikan paspor tersebut hanya bersifat Sambil. Setelahnya pihak yang ditarik paspornya bebas Bersama hukuman, maka Akansegera dikembalikan.

“Apabila divonis Setelahnya melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya Akansegera dikembalikan kepada yang bersangkutan, Karena Itu Sebagai Sambil paspornya itu dilakukan penarikan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Skuat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang Mengungkapkan, penarikan paspor dilakukan Di Dugaan Pelaku Bersama ancaman pidana kurungan lima tahun.

“Ini berlaku Sebagai umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya Akansegera dikembalikan,” ujar Arvin.

Sebelumnya, Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Hak Fundamental Merasakan permohonan perpanjangan Pra-Penanganan Firli Bahuri Bersama pihak kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024.

Dirjen Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim mengatakan, telah Merasakan surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan Polri yang ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.

“Ke 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” ujar Silmy Di konferensi pers Ke Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

“Permohonan Dukungan Pra-Penanganan Hingga luar negeri atas nama Dugaan Pelaku Drs Firli Bahuri M Si,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pra-Penanganan Firli Bahuri Hingga Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Ditarik