Jakarta –
Heboh Praktisi Medis menemukan 70 Alat Di Di perut pria berinisial SH (22) Di Kabupaten Indramayu. Sebagai Menerbitkan Alat berkarat berukuran 4-7 cm ini, pasien harus dioperasi Di 2 jam Ke hari Sabtu (22/6/2024).
Direktur RSUD Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menduga pasien tersebut termasuk orang Didalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Ini adalah pasien orang Didalam gangguan jiwa pertama kali dirawat Di ruangan Malgova yaitu khusus ODGJ,” beber dr Deden dikutip Didalam detikJabar.
“Lalu Ke Pada Praktisi Medis spesialis kejiwaan kami Praktisi Medis Tini melakukan anamnesis, didapatkan bahwa pasien ini juga terdapat keluhan. Ada mual, sering sakit perut,” sambungnya.
Terlepas Didalam Perkara Pidana Hukum tersebut, ternyata ada Situasi yang mendasari seseorang cenderung memasukkan benda-benda selain Konsumsi Di Di perut. Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menyinggung satu Situasi gangguan makan yakni pica.
Pica merupakan suatu gangguan makan yang ditandai Pada seseorang secara kompulsif memakan benda yang sebenarnya bukan Konsumsi, yang tidak Memiliki nilai Konsumsi Bergizi atau tanpa tujuan.
“Dari Sebab Itu banyak sekali ini dilakukan biasanya Dari orang Didalam gangguan jiwa, yang paling sering itu adalah gangguan skizofrenia,” jelas dr Lahargo Pada dihubungi detikcom, Selasa (25/6/2024).
“Di Samping Itu, ada juga anak-anak Didalam autism spectrum disorder atau ASD yang autis, atau juga mereka yang punya Penyandang Disabilitas intelektual. Tapi, yang paling banyak itu yang skizofrenia,” lanjut dia.
dr Lahargo menjelaskan skizofrenia merupakan suatu Situasi yang Memiliki konsekuensi berbahaya, Sebab apa yang dimakan seringkali bisa membahayakan. Contohnya, Ke Perkara Pidana Hukum ini benda-benda tajam yang tentunya bisa mengganggu fungsi saluran pencernaan dan berakibat fatal Untuk pasien.
Skizofrenia merupakan gangguan jiwa berat yang ditandai Didalam ketidakmampuan seseorang Sebagai membedakan mana yang nyata dan yang tidak nyata. Salah satu tanda awalnya adalah munculnya halusinasi.
“Ada suara-suara bisikan yang menyuruh dia Sebagai melakukan sesuatu. Nah ini sering kita temukan Di Puskesmas jiwa. Kami punya banyak Perkara Pidana Hukum pica yang seperti ini,” beber dr Lahargo.
“Di mana pasien itu memakan ataupun menggunakan berbagai benda-benda yang Lalu bisa berbahaya. Dari Sebab Itu suara-suara bisikan atau halusinasi pendengaran itu menyuruhnya Sebagai melakukan hal tersebut, menyuruhnya Sebagai makan, memasukkan Di Di mulut, atau hal-hal yang lain,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Bicara Kemungkinan Situasi Psikis Pria Nekat Telan 70 Alat Di Indramayu