Pria Ini Gugat Restoran Rp 10 Juta Gegara Pesanan Pizza Telat


Jakarta

Seorang pria merasa amat kecewa Didalam pesanan pizzanya yang terlambat. Ia sampai mengajukan gugatan hukum Di Lembaga Proses Hukum Untuk perusahaan pizza tersebut!

Kisah pelanggan yang kecewa Berencana pesanan makanannya memang beragam. Tetapi umumnya mereka hanya komplain Di media sosial.

Tak seperti kebanyakan orang, seorang pria Di Jepang sampai membawa kekecewaannya Di ranah hukum. Ia melayangkan gugatan Di Lembaga Proses Hukum.


Mengutip Sora News 24 (22/7/2024), cerita bermula Pada pria itu pesan pizza Didalam gerai Pizza-La Di Desember tahun lalu. Ia berencana pesta Didalam teman-temannya sambil makan pizza.

Pria Kyoto itu sengaja pesan pizza Di jaringan restoran Pizza-La yang mengklaim pizza bakal diantar tepat waktu. Tetapi pesanan pizzanya ternyata terlambat 52 menit!

Pria itu kecewa Didalam lamanya keterlambatan pengantaran. Ia merasa batas maksimum keterlambatan yang diterima norma umum adalah 30 menit. Karenanya ia menganggap hal yang menimpanya adalah permasalahan serius.

Pria itu akhirnya mengajukan gugatan hukum Di Lembaga Proses Hukum Area Kyoto. Ia menuntut perusahaan pengelola Pizza-La, Four Seeds Sebab telah membuatnya menderita kerugian mental atas hal itu. Tetapi gugatannya ditolak.

Tak putus asa, ia akhirnya menggugat Di Lembaga Proses Hukum Tinggi Osaka. Kasusnya ditangani Didalam Hakim Tetsuji Sato meski kejadiannya sudah tahun lalu.

Di gugatannya, pria itu menuntut 100.000 yen atau Disekitar Rp 10 juta sebagai kompensasi atas Kesejajaran mentalnya yang terganggu atas hal ini.

Hakim Sato akhirnya membuat putusan. Ia tidak melihat Perkara Pidana Hukum ini Didalam sudut pandang yang sama Didalam si penggugat.

Ia menyebut gagasan bahwa seseorang dapat menderita kerusakan psikologis akibat pengiriman pizza yang terlambat adalah hal yang “tidak masuk akal”. Ia mengulangi putusan Lembaga Proses Hukum Sebelumnya Itu, yaitu menolak gugatan tersebut.

Hakim menolak gugatan pria tersebut yang Dikatakan tak masuk akal. Foto: iStock

Hakim Sato memaparkan logikanya atas Perkara Pidana Hukum ini. Ia bilang, Pada seseorang memesan pizza maka terjadi pertukaran harta yaitu uang Untuk membeli Minuman.

Sebab keterlambatan pengiriman, Pizza-La pun telah mengembalikan uang pria itu. Hakim Sato lantas menolak gagasan bahwa penggugat telah menderita penderitaan mental yang melebihi apa yang dapat “disembuhkan” Didalam Memperoleh kembali uangnya.

Tetapi tidak diketahui jelas apakah Pizza-La tetap membiarkan pesanan pizza pria itu dinikmati atau tidak.

Di Lembaga Proses Hukum juga terungkap bahwa si penggugat ternyata tidak merasa sesedih itu. Buktinya, ia bilang Pada menunggu pizza, ia dan teman-temannya berkumpul sambil makan camilan lain. Hakim Sato pun Lebihterus meyakini putusan yang diambilnya sudah tepat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pria Ini Gugat Restoran Rp 10 Juta Gegara Pesanan Pizza Telat