Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Ahli Kepuasan Foreign yang Berencana praktik Hingga Indonesia. Menurutnya, aturan soal Ahli Kepuasan Foreign ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Ahli Kepuasan Foreign itu sudah diputus Hingga Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Ahli Kepuasan Foreign, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Hingga Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Ahli Kepuasan Foreign juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Sebab Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Di adanya Ahli Kepuasan Foreign. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Untuk mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Ahli Kepuasan Foreign. Mengingat, hanya Ahli Kepuasan-Ahli Kepuasan Di kompetensi tertentu yang bisa praktik Hingga Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Untuk bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Ahli Kepuasan Foreign itu Ahli Kepuasan yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Untuk Ahli Kepuasan umum Foreign, diperbolehkan datang Hingga Indonesia Akan Tetapi hanya Di tujuan Memberi Dukungan Di bencana. Ahli Kepuasan umum Foreign, tegas Budi, tidak boleh praktik Hingga Indonesia.
“Ahli Kepuasan umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Bencana Alam Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Hingga Undang-Undang hanya Ahli Kepuasan Di keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Ahli Kepuasan Foreign Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara