Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Pembantu Pemimpin Negara Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
Staf Khusus Menkeu RI
Belajar adalah landasan utama Untuk pembangunan suatu bangsa. Sebagai pilar yang mengokohkan setiap aspek kehidupan, Belajar Memperoleh peran krusial Di menciptakan kemajuan ekonomi, sosial, dan politik yang berkelanjutan. Tanpa Belajar yang berkualitas, sebuah bangsa Berencana sulit Sebagai mencapai potensinya yang maksimal dan berkompetisi Di panggung Internasional.
Belajar merupakan fondasi utama Di pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang menjadi aset terbesar Untuk pembangunan suatu bangsa. Seperti sebuah bangunan yang memerlukan pondasi kuat Sebagai berdiri kokoh, sebuah Negeri membutuhkan SDM yang berpengetahuan luas, terampil, dan bermoral tinggi Sebagai mencapai kemajuan dan Kesejaganan yang berkelanjutan.
Negeri-Negeri maju seperti Finlandia, Singapura, dan Jepang telah membuktikan bahwa Penanaman Modal Asing yang signifikan Di Belajar berbanding lurus Bersama kemajuan ekonomi dan sosial yang mereka capai. Belajar yang baik memampukan individu Sebagai berpikir kritis, Berkreasi, dan Mengadaptasi Bersama perubahan Keahlian yang cepat, yang semuanya sangat penting Di era Integrasi Ekonomiglobal ini. Bersama sebab itu, Di konteks pembangunan bangsa, Belajar menjadi elemen krusial yang menentukan langkah sebuah Negeri bisa mencapai kemajuan dan Kesejaganan.
Di perkembangannya, Belajar Di dunia masih Menunjukkan perbedaan yang mencolok, terutama Di Negeri maju dan Negeri berkembang. Di Negeri maju, Belajar ditandai Bersama fasilitas yang lengkap, Keahlian modern, dan tenaga pengajar berkualifikasi tinggi yang menciptakan lingkungan belajar optimal.
Kurikulum yang inovatif dan dinamis serta akses mudah Ke Belajar Di tingkat dasar hingga perguruan tinggi memastikan bahwa setiap anak Memperoleh kesempatan Sebagai berkembang secara maksimal. Sebagai Gantinya, Di Negeri berkembang, banyak sekolah Berusaha Mengatasi keterbatasan sumber daya, fasilitas yang minim, dan kekurangan guru yang terlatih.
Akses Ke Belajar pun sering terhambat Bersama faktor ekonomi, geografis, dan sosial, Agar banyak anak yang putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan Ke jenjang yang lebih tinggi. Alhasil, ketidaksetaraan tersebut tak hanya mempengaruhi Mutu Belajar yang diterima tetapi juga hasil akhirnya, Di mana lulusan Di Negeri maju umumnya lebih siap bersaing Di pasar kerja Internasional dibandingkan Bersama lulusan Di Negeri berkembang.
Potret Belajar Di Indonesia
Pemerataan Belajar merupakan salah satu bentuk pembangunan yang tertuang Di SDG’s atau Tingkat Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Di Di Itu Di RPJMN 2020-2024 juga tertuang pernyataan Sebagai peningkatan pemerataan layanan Belajar berkualitas. Berencana tetapi, fakta Menunjukkan bahwa berbagai masalah Yang Terkait Bersama pemerataan Belajar masih terus bergulir, Di antaranya masih minimnya penyebaran sarana prasarana Belajar, akses Duniamaya belum merata, serta masih terdapatnya ketimpangan Mutu dan kuantitas SDM.
Di ini, Kepuasan menggambarkan bahwa Belajar lanjutan masih belum dapat diakses Bersama Komunitas. Di tahun 2023, proporsi Belajar tertinggi penduduk usia 15 tahun Ke atas mayoritas berasal Di SMA/sederajat Bersama persentase 30,22% Di Maret 2023, lalu disusul Bersama lulusan SD/sederajat Bersama capaian 24,62%, dan berikutnya Bersama jenjang sekolah SMP/sederajat sebanyak 22,74%.
Sambil Itu perguruan tinggi proporsinya hanya 10,15% Di Maret 2023. Artinya, masih banyak Komunitas Indonesia yang hanya menyelesaikan Belajar hingga tingkat SD dan SMP, Sambil Itu yang mampu melanjutkan hingga Belajar tinggi pun sangat
rendah. Bersama sebab itu, tak heran bila Posisi Belajar Indonesia Di tahun 2023 berada Di urutan Ke 67 Di 209 Negeri Di dunia. Urutan Indonesia tersebut berdampingan Bersama Albania Di posisi Ke-66 dan Serbia Di Posisi Ke-68.
Trend Populer ini Menunjukkan adanya kesenjangan Belajar yang serius yang perlu segera diatasi Sebagai Memperbaiki Mutu sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Padahal setiap anak usia sekolah sejatinya telah dijamin Di Undang-undang Sebagai dapat mengakses Belajar sebagaimana yang diamanatkan Di UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap warga Negeri berhak Menyambut Belajar. Di Di Itu, kewajiban pemerintah Sebagai membiayai Belajar juga sejatinya telah tertuang Di UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Setiap warga Negeri wajib mengikuti Belajar dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Belajar yang layak merupakan hak Sebagai seluruh penduduk Indonesia, sekaligus menjadi fondasi kuat Sebagai membangun bangsa yang maju. Di Indonesia, penyelenggaraan Belajar melibatkan peran yang signifikan Di dua sektor utama, yaitu pemerintah dan swasta. Sektor Belajar pemerintah Di Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan Belajar dasar dan menengah Untuk seluruh warga Negeri.
Langkah Belajar yang diselenggarakan Bersama pemerintah bertujuan Sebagai memastikan akses yang merata dan terjangkau Untuk semua lapisan Komunitas. Sekolah negeri yang dikelola Bersama pemerintah sepatutnya menawarkan Belajar gratis atau Bersama biaya yang sangat terjangkau Sebagai dapat memungkinkan setiap anak bangsa mampu mengakses Belajar tanpa hambatan ekonomi yang signifikan.
Selain tantangan Di kesenjangan tingkat Belajar, Indonesia Di ini juga dihadapkan Di tantangan Mutu Belajar yang masih jauh Di harapan Lantaran kesenjangan akses dan Belajar antarwilayah, distribusi guru yang tidak merata, serta
banyaknya Mutu lulusan yang rendah. Mutu Belajar Indonesia belum Merasakan perbaikan signifikan meski Biaya Belajar terus melonjak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Problematika Belajar dan Pembangunan Di Indonesia