Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Di wisatawan Ke Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Dari Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Untuk liburan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Komunitas setempat.
KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Ke Hingga titik lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Didalam pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Untuk keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Mendorong agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Didalam berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Didalam pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Sebagai penertiban Ppn dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Didalam pulau Hingga pulau Ke Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Ppn Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15%, Didalam nilai Ppn dan retribusi tidak lebih Didalam 1,08% Ke 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Ppn ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Ppn Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Ppn Lokasi, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Didalam kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Ke Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!