Putri SYL Indira Chunda Thita Karena Itu Saksi Sidang Ayahnya

Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). Anggota Lembaga Legis Latif itu hadir sebagai saksi sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Dari ayahnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia Hingga lokasi, Thita memasuki ruang sidang Hingga PN Jakpus sekira pukul 10.07 WIB. Dia mengenakan Busana putih dan mengenakan masker berwarna abu-abu.

Thita sempat duduk Hingga Sofa penonton ruang sidang dan Lalu diarahkan Sebagai duduk Hingga Sofa saksi persidangan.

Di kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita Sebagai menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga Bersama salah satu terdakwa.

“Maka saudara ada pilihan Sebagai bertetap Karena Itu saksi atau mengundurkan diri?” tanya Hakim Rianto Di ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Tetap menjadi saksi,” jawab Saksi.

Sesudah Thita Berkata setuju, Hakim Rianto Lalu menanyakan kepada SYL. Senada Bersama putrinya, SYL Berkata tidak keberatan.

“Terdakwa tidak keberatan?” tanya Hakim Rianto.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Terdakwa SYL.

Selain Thita, hari ini Jaksa KPK juga berencana Menampilkan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo dan Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni. Sahroni dihadirkan sebagai saksi Hingga luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Di Perkara Hukum tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai Individu Terduga.

Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Di Tindak Kejahatan tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putri SYL Indira Chunda Thita Karena Itu Saksi Sidang Ayahnya