Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Putusan putusan dugaan Kejahatan Keuangan proyek Tol MBZ Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand

JAKARTA – Sidang Putusan putusan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang Putusan Akansegera digelar kembali Di Selasa (30/7/2024).

“Ide mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Sebab memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Di ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” ujar JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Bersama Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya