Respons Tudingan Ke Medsos, BPJPH Tegaskan Kontak Layanan Official

BPJPH merespons postingan konten Ke X Bersama narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal BPJPH bersikap tidak sopan kepada penanya Lewat chat WhatsApp. BPJPH memastikan nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag. FOTO/IST

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) merespons postingan konten Ke media sosial X (Twitter) Bersama narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal BPJPH bersikap tidak sopan kepada penanya Lewat chat WhatsApp. BPJPH memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag.

“Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Tetapi diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada Ke bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham Ke Jakarta, Selasa (4/5/2024).

“Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. Sebagaimana dipublikasikan Di laman resmi kemenag.go.id atau juga Ke halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag Walaupun Bisa Jadi mencatut nama Kemenag atau BPJPH.” sambung Aqil.

Sebagai itu, kata dia, Di ini pihaknya menugaskan Skuat Pengawasan JPH Sebagai menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif. Hingga Di ini, postingan tersebut sudah tidak lagi tampak Ke linimasa.

Aqil menjelaskan jika terbukti adanya Kesalahan Individu dan Pelanggar regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi Hukuman Politik sesuai Syarat yang berlaku. Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut.

Sebab, Di ini pihaknya terus Berusaha melakukan peningkatan layanan JPH kepada Kelompok Lewat berbagai terobosan. Termasuk Bersama Mendorong peningkatan baik kuantitas maupun Mutu SDM layanan Sebagai mewujudkan layanan JPH yang profesional.

Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali Aktor Atau Aktris pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Bersama SDM auditor halal Ke dalamnya sebanyak 1.272 orang Ke dalamnya, juga terdapat 253 LP3H Bersama P3H sebanyak 96.851 orang P3H Ke dalamnya.

Samping Itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal. “Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar Bagi Pembuatan ekosistem produk halal kita,” kata Aqil.

“Bersama karenanya, seluruh Aktor Atau Aktris layanan JPH Yang Berhubungan Bersama harus memastikan bahwa seluruh proses Usaha layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan Bersama baik, profesional, sesuai Syarat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Tudingan Ke Medsos, BPJPH Tegaskan Kontak Layanan Official