Ribuan buruh Bersama berbagai serikat pekerja Ke Jabodetabek Berencana turun Di jalan Sebagai Melakukan Unjuk Rasa Keluhan Masyarakat Ke Di Istana Negeri Ke Kamis (6/6/2024). FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
Kepala Negara Partai Buruh sekaligus Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, Unjuk Rasa ini Berencana diikuti Dari gabungan serikat buruh lainnya seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi perempuan PERCAYA.
“Para buruh Berencana berkumpul Ke Di Balaikota Ke pukul 10.00 dan bergerak Di Istana Melewati Patung Kuda,” kata Said Iqbal Melewati keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Said Iqbal menilai Aturan Tapera membebani pekerja Bersama iuran yang tidak menjamin kepemilikan Rumah, Walaupun sudah mengiur Di 10 hingga 20 tahun. “Pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tanpa alokasi dana Bersama APBN maupun APBD,” jelas Said.
Ia juga menyoroti potensi Kejahatan Keuangan Di pengelolaan dana Tapera serta prosedur pencairan dana yang rumit. “Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” lanjutnya.
Selain menolak PP Tapera, buruh juga Berencana menyuarakan sejumlah Topik lainnya. Mereka menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Aturan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan, Omnibuslaw Perundang-Undangan Cipta Kerja, serta sistem outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Menurut Iqbal, biaya UKT yang tinggi membuat Belajar Lebihterus sulit dijangkau Dari anak-anak buruh, menghambat kesempatan mereka Sebagai meraih Belajar tinggi. “UKT yang mahal menambah beban ekonomi Untuk buruh,” tegas Said.
Yang Berhubungan Bersama KRIS BPJS Kesejaganan, buruh berpendapat bahwa Aturan ini Berencana menurunkan Mutu layanan Kesejaganan Ke Fasilitas Medis yang sudah penuh. “Kami menuntut pemerintah Sebagai meninjau kembali Aturan ini Untuk pelayanan Kesejaganan yang adil dan layak,” ujarnya.
Penolakan Di Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja juga Berencana disuarakan Di Unjuk Rasa ini. Untuk buruh, Perundang-Undangan tersebut adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi Bersama memberi kebebasan kepada pengusaha Di penggunaan Perjanjian dan outsourcing. “Perundang-Undangan ini menyebabkan upah murah, pesangon rendah, Pemutusan Hubungan Kerja yang mudah, dan jam kerja yang fleksibel,” tambah Iqbal.
Samping Itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang tidak Memberi kepastian kerja dan upah layak. “Hidup buruh menjadi tidak menentu dan terombang-ambing Di ketidakpastian,” lugas Iqbal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Ke Istana, Tolak Tapera hingga Perundang-Undangan Cipta Kerja