Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat. Rieke diadukan Lantaran Dikatakan memprovokasi Komunitas menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD Di Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam Pada dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan Pada Rieke tak Karena Itu digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD Dewan Perwakilan Rakyat yang masih berada Ke Area pemilihan (Dapil) Sebagai menjalani masa reses.
“Karena Itu kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Ke Untuk surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan Di 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan Pelanggar kode etik. Lantaran memprovokasi Aturan Pph Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Lantaran adanya dugaan Pelanggar kode etik atas pernyataan saudara yang Untuk konten yang diunggah Ke akun media sosial Yang Berhubungan Di ajakan atau provokasi Sebagai menolak Aturan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Ke MKD Dewan Perwakilan Rakyat, Dikatakan Provokasi Tolak PPN 12%