Bisnis  

RPP Keadaan Berpotensi Sebagai Picu Pemecatan Karyawan Di Industri Kreatif dan Media

Seorang karyawati Untuk melintas Di kawasan perkantoran SCBD, Di Jakarta. FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah

JAKARTA – Pelaku usaha serta pekerja Di sektor media dan industri kreatif Berkata tidak dilibatkan Untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keadaan yang menjadi turunan Di Undang-Undang Keadaan No. 17 Tahun 2023. Padahal RPP tersebut mengandung beberapa pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau yang dikhawatirkan Akansegera merugikan bakal merugikan mereka.

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Sebagai Kedaulatan Rakyat (Sindikasi), Guruh Riyanto, Berkata bahwa pemerintah belum melibatkan pihaknya Untuk penyusunan RPP Keadaan. Sindikasi juga tidak mengetahui secara detil isi aturan Di Untuk RPP Keadaan yang rencananya Akansegera segera diterbitkan Untuk waktu Di ini.

“Secara organisasi, kami belum terlibat Yang Berhubungan Di perancangannya. Kami juga belum membaca dan mempelajari soal (aturan tembakau Di) RPP Keadaan,” ujarnya Untuk keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Di 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam Di antaranya terlibat langsung Di industri tembakau, seperti Untuk periklanan dan pembuatan konten kreatif. Pasal larangan iklan Untuk RPP Keadaan mengancam pekerjaan Untuk 725 ribu orang Di industri media dan kreatif Di Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau Untuk RPP Keadaan. Ia menyayangkan ketidaklibatan pemerintah Pada industri periklanan dan kreatif Untuk merancang aturan yang Berpotensi Sebagai merugikan mereka.

Rafiq mencatat bahwa iklan rokok sudah diatur Di berbagai regulasi, seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang dijalankan secara disiplin Dari pelaku industri iklan dan kreatif. Gilang Iskandar Di ATVSI mengungkapkan bahwa larangan iklan tembakau Akansegera berdampak signifikan Di industri media, periklanan, dan kreatif Di Indonesia termasuk sektor pertelevisian yang sangat bergantung Di iklan rokok.

Dia Meramalkan potensi penurunan pendapatan hingga Rp9 triliun jika pembatasan iklan rokok diberlakukan yang Akansegera mempengaruhi Standar siaran dan tenaga kerja media. Di perspektif industri kreatif, Emil Mahyudin Di APMI mengatakan bahwa sebagian besar kegiatan Pentas Musik dan Perayaan Seni Bunyi Di Indonesia mengandalkan Penyandangdana Di industri tembakau, dan dampak larangan iklan ini dapat membuat industri kreatif Lebih terpuruk pasca dampak Covid-19.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Keadaan Berpotensi Sebagai Picu Pemecatan Karyawan Di Industri Kreatif dan Media