Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Di aturan Untuk RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Di Pengamanan Zat Adiktif Untuk draft RPP Kesejaganan yang ada, Sebab selain bertentangan Di Aturantertulis Kesejaganan, Aturantertulis Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Aturantertulis Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpeluang mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Di produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Untuk pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Aturantertulis Kesejaganan. P3M mendesak kepada pemerintah Untuk dipisahkan Untuk pembahasan RPP Kesejaganan Di pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Di sektor Kesejaganan.
Aturantertulis Kesejaganan Pasal 152 Ayat (1) Aturantertulis 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Lewat Peraturan Pemerintah. Begitu pula Ke Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Lewat Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Di’ Peraturan Pemerintah Ke Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Supaya seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Untuk RPP yang Memperoleh ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejaganan produk Tembakau harus mengacu Ke prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Untuk hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejaganan, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Untuk pasal 6 Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Untuk merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Di RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Aturantertulis Kesejaganan 2023 Yang Berhubungan Di Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Ke prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Secara Keseluruhan, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Bangsa atau pemerintah harus mengacu Ke kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Kesejaganan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Di multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Di P3M yang Menyediakan masukan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Di Kemenkes.
“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Dunia yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejaganan Berpeluang Mematikan Ekosistem Pertembakauan