Merusak kepercayaan Kelompok Pada Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Permintaan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/Di
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Berhubungan Bersama dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan Kelompok Pada MA RI,” kata Jaksa Di membacakan hal-hal yang memberatkan Permintaan Gazalba Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan berbelit-belit Untuk Memberi keterangan. Ke Di Itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan Bersama tindak pidana.
Ke Di Yang Sama, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan Untuk Gazalba. Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana Bersama hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan Memperoleh gratifikasi dan TPPU. “Menuntut, Memberi pidana Pada Terdakwa Gazalba Saleh Bersama pidana penjara Di 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba Untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 Usd Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh hukum tetap Bersama subsider dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rusak Kepercayaan Kelompok Ke MA, Hal yang Beratkan Permintaan Gazalba Saleh