Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Diprotes Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI). Foto/Giffar Rivana
“Karena Itu kalau kita membaca definisi ini, maka Sesudah Itu dia (kepolisian) Karena Itu superbody. Bahasa hukumnya Bisa Jadi kalau Di agama Karena Itu majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur Di konferensi pers Ke Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik Di Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi Di kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi Di penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
“Bagaimana Jaksa Agung Di Kontek Sini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (Penyalahgunaan Jabatan) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi Dari penyidik Ke kepolisian,” sambung Isnur.
Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Yang Terkait Di RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas kesepakatan Baleg.
“Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek Di Perundang-Undangan yang lain, Di Kontek Sini dia Akansegera membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini,” kata Isnur.
“Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau Sesudah Itu bikin Perundang-Undangan tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok Di Perundang-Undangan yang lain,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Polri Diprotes YLBHI: Kepolisian Bisa Karena Itu Superbody