Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni Pada menjadi saksi sidang Didalam terdakwa Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
“Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi Di saudari Joice, dibayar Didalam Kementan atas nama Pak Pembantu Kepala Negara dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice, itu dikirim Ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui tetapi Di informasi itu, apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Jaksa.
Hakim Ida Sesudah Itu melanjutkan pertanyaan apakah Sahroni mengetahui lukisan yang dimaksud. “Di saudara Joice bahwa Pak Pembantu Kepala Negara memberi lukisan dan kemuidan lukisannya dibayar Didalam uang Kementan dikirim Ke kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?” tanya Hakim Ida kepada Sahroni.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Saksi.
Sekadar informasi, SYL Pada ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Di ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Di Biaya Ke masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sahroni Ngaku Tidak Tahu soal Lukisan Sudjiwo Tedjo yang Dibeli SYL Rp200 Juta Ke Kantor Nasdem