Sangat Bertolak Di Bersama Fakta Persidangan

KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Bersama mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Di Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bersama Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Yang Berhubungan Bersama Putusan mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo . KPK menilai putusan kasasi tersebut bertolak Di Bersama fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Tetapi tetap Bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Untuk keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, Putusan kasasi sangat bertolak Di Bersama fakta persidangan. Di Untuk persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Untuk hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak Di Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Untuk mendukung Langkah pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Penyembuhan aset.

“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Untuk mendukung Langkah pemerintah Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum tersebut Bagi dikembalikan.

“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Untuk mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Untuk laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Untuk pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang Dagangan bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Untuk rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang Dagangan bukti Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Di atasnya Di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Di Bersama Fakta Persidangan