Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan fisik aset properti Mantan BLBI. FOTO/dok.SINDOnews
“Satgas BLBI Akansegera terus melakukan upaya berkelanjutan Bagi memastikan pengembalian hak tagih Bangsa Lewat serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Untuk keterangan resmi, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rionald menuturkan, Produk jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan Akansegera dilanjutkan proses pengurusannya Lewat mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka Lewat lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Di Itu, Pada aset properti Mantan BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, Lanjutnya Akansegera dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai Didalam Syarat yang berlaku.
“Bagi tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar Hingga berbagai kota/kabupaten Hingga Indonesia,” kata dia.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Yang Terkait Didalam debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 (lima puluh delapan) bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu Hingga atasnya yang terletak Hingga Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Didalam estimasi nilai sebesar Rp40 miliar.
Penyitaan ini dilakukan Untuk rangka penyelesaian utang kepada Bangsa yang hingga Pada ini belum diselesaikan sebesar Rp31.316.286.031,80 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Bangsa 10 persen.
2. Penguasaan fisik aset properti Mantan BPPN Lewat pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak Hingga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal Didalam Produk Jaminan Diambil Alih (BJDA) Mantan Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO Didalam estimasi nilai sebesar Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui, Satgas BLBI un 2021 jo. Keputusan Ri Nomor 30 Tahun 2023. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, Inisiatif, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada Bangsa Didalam upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset yang dilakukan adalah penguasaan fisik Lewat pemasangan plang atas Aset Properti Mantan BLBI dan penyitaan Produk jaminan dan/atau harta kekayaan lain Yang Terkait Didalam debitur/obligor Hingga beberapa Area Hingga Indonesia. Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah Bagi penyelesaian dan Penyembuhan hak Bangsa Didalam dana BLBI Didalam Satgas BLBI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar