Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyebut pihaknya Berencana melakukan penindakan Pada jual beli rekening yang digunakan Untuk transaksi judi online. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
“Modusnya yang pertama adalah pelaku datang Di kampung-kampung Di desa-desa. Setalah datang mereka Berencana mendekati korban ngobrol Bersama korban,” ujar Hadi Untuk jumpa pers Di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelahnya mengobrol, kata Hadi, nantinya Berencana dibukakan rekening secara online. Rekening tersebut diserahkan Bersama pelaku tadi kepada pengepul.
“Bersama pengepul dijual Di bandar-bandar tadi rekeningnya dan Bersama bandar digunakan Untuk transaksi judi online,” jelasnya.
Hadi pun meminta Bareskrim dan Puspom TNI Untuk menugaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Untuk menertibkan hal tersebut.
“Untuk menindak pelaku ini Lantaran pelaku ini masuk justru sampai Di lapisan terbawah Komunitas. Dan saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk Wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas Di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi.”
“Adalah melindungi Komunitas Bersama cara mencari siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan Di kepolisian khususnya Untuk jual beli rekening,” sambung Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan data demografi yang dimilikinya Manajer judi online usia Di bawah 10 tahun itu ada 2% Bersama totalnya 80 ribu. Setelahnya Itu usia Di 10 tahun sampai Bersama 20 tahun ada 11% datanya kurang lebih 440 ribu, usia 21 sampai 30 tahun 13% sebanyak 520 ribu.
Lalu usia 30 sampai 50 tahun itu 40% sebanyak 1.640.000, usia Di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000.
“Ini rata-rata adalah kalangan menengah Di bawah yang jumlahnya 80% Bersama jumlah Manajer 2,37 juta dan kluster nominal transaksinya Untuk menengah Di bawah itu Di 10 sampai Bersama 100 ribu Uang Negara Indonesia. Menurut data Untuk kluster nominal transaksi kelas menengah Di atas itu Di 100 ribu sampai 40 miliar,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas Kerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tindak Jual Beli Rekening Judi Online