Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi Kandidat Ketua PMI. Foto/SINDOnews
Syarat Yang Berhubungan Bersama Bakal Kandidat Ketua Umum itu terdapat Ke Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Ke Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Kandidat Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi Pemberian Bersama paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub.
Sesudah Itu Ke ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal Kandidat Ketua juga harus didukung Dari 20% jumlah utusan yang berhak hadir Untuk Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
“Syarat Ke Palang Merah itu Bagi menjadi Kandidat (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah Sesudah Itu terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, Karena Itu tidak Mungkin Saja Karena Itu Kandidat,” kata Jusuf Kalla Untuk wawancara ekslusif Inisiatif iNews siang, dikutip Rabu (11/12/2024).
Wakil Kepala Negara Hingga-10 dan Hingga-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono Merasakan suara masuk sebesar 50. Tetapi nyatanya Sesudah diihtung terdapat 15 suara tidak sah.
JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI asal mengikuti aturan yang ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono hanya Merasakan suara sebesar 5%. “Ya mau didukung itu harus tertulis, tertulis masuk Hingga panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidak sah, ya 35 (suara sah), tidak Melewati 20% (syarat),” jelas dia.
“Saya bilang silakan kalau mau Karena Itu Ketua silakan, asal didukung Dari 20% peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5%,” sambungnya.
Dari karenanya, JK hanya Menyambut Baik santai adanya kepengurusan Terbaru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tidak puas PMI kembali dipimpin Dari dirinya.
“Kita menjalani biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa (Di dualisme), tidak memenuhi syarat ya sudah. Bahwa ada yang tidak puas silakan saja, toh sudah selesai munas,” tandasnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebut Agung Laksono Gagal Penuhi Syarat Kandidat Ketua PMI, JK: Hanya Dapat Pemberian 5%