Selain Telepon Genggam, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab Untuk CCTV Rumah

Ria Ricis Terbaru saja Merasakan pemerasan dan pengancaman Bersama mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam Akansegera menyebarkan foto dan video pribadi Ricis. Foto/Instagram Ria Ricis

JAKARTA Ria Ricis Terbaru saja Merasakan pemerasan dan pengancaman Bersama mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam Akansegera menyebarkan foto dan video pribadi Ricis yang tidak mengenakan hijab jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AP Merasakan foto dan video pribadi Ria Ricis Untuk dua sumber. Pertama, Untuk rekaman CCTV Di Rumah sang Pembuat Konten Video Pada ia masih bekerja sebagai satpam.

Kedua, Untuk Telepon Genggam yang diberikan ibu satu anak itu kepada AP Untuk keperluan pekerjaannya. “Pelaku ini benar adalah mantan security atau satpam Di rumahnya korban (Ria Ricis). Untuk mana dia Membahas dokumen pribadi ini? Untuk CCTV Rumah korban Pada dia bekerja,” kata Ady Di Jakarta Ke Rabu, 12 Juni 2024.

“Yang kedua Untuk handphone. Bersama Sebab Itu Pada bertugas sebagai security atau satpam, dikasih handphone sama korban Untuk dipakai bekerja. Tetapi masih ada data-data pribadi Di sana,” sambungnya.

AP merekam Kegiatan mantan istri Teuku Ryan itu Lewat CCTV dan Membahas foto dan video pribadinya Untuk Telepon Genggam yang diberikan. AP pun berhasil ditangkap Di kediamannya Di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Ke Selasa, 11 Juni 2024.

Pada ini AP telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya. “Sudah Bersama Sebab Itu Dugaan Pelaku. (Langsung) dilakukan penahanan Di rutan Polda Metro Jaya,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Ade menyebut, AP dijerat Bersama Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk Pasal 27B ayat (2) dipidana Bersama pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk Pasal 30 ayat (2) dipidana Bersama pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta,” ujar Ade.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Selain Telepon Genggam, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab Untuk CCTV Rumah