Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah

Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Mengadakan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Disorot tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Mengadakan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai yang sudah dilakukan dua kali itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Disorot tidak sah.

Hal itu diungkapkan Dari Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Tempattinggal Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.

Dari sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Bersama Lembaga Proses Hukum.

“Ternyata panggilan yang dilayangkan Dari juru sidang kita Pada tergugat dinyatakan tidak sah, Sebab alamat yang dibuat Sebelumnya Itu Ke Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Ke situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Di ditemui Ke kantornya, Selasa (16/7/2024).

Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Bagi menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.

“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Bagi menyerahkan kembali alamat Terbaru kepada majelis hakim Bagi pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.

Adapun jadwal penyerahan alamat Terbaru Sarwendah telah ditetapkan, yakni Ke 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.

“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Terbaru Bersama kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah