Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Ketahanan Pangan olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Eksperimen resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Di air minum Untuk kemasan (AMDK).
Peraturan itu termuat Di peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Terkait Di pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Sebagai melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 48 ayat (1) Di Label air minum Untuk kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Hingga tempat bersih dan sejuk, hindarkan Untuk matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sambil, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label”.
Untuk peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Di air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Dari galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Untuk banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Hingga Ditengah Kelompok Di persentase 96% Untuk total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Di fasilitas produksi Di 2021-2022, kadar BPA yang telah Perpindahan Penduduk Di air minum lebih Untuk 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Hingga ambang 0,05-0,6 ppm, dan Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Sebagai melindungi Kelompok Untuk resiko Kesejaganan yang diakibatkan Dari paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Di air minum Di kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Lantaran potensi bahaya Kesejaganan yang ditimbulkan. Ada juga Negeri besar Hingga dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.
Bahaya BPA
Paparan BPA, terutama Untuk rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejaganan serius. Mulai Untuk gangguan hormonal hingga Penyakit kanker.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Untuk keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).
Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Untuk tubuh. Salah satunya Yang Terkait Di proses fisiologis, seperti Kemajuan, metabolisme, dan reproduksi.
Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Hingga tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman, yang ditempatkan Untuk wadah plastik, BPA Berencana meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Di reseptor Hingga berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Untuk tubuh.
Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Kemajuan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Kebugaran ini dapat memicu munculnya sel abnormal Untuk tubuh, serta dapat Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.
Maka Untuk itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Untuk melindungi Kesejaganan Kelompok dan Meningkatkan Pelatihan Yang Terkait Di bahaya BPA. Hingga Di Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumsi AMDK.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Untuk jangka panjang,” tambah Junaidi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Di Galon Guna Ulang