Mensos, Tri Rismaharini Menyambut Baik pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengatakan korban judi online dapat dimasukkan Di DTKS dan Menyambut Bantuan Kemensos. Foto/SINDOnews
“Iya enggak apa-apa, ini ada yang kirim surat Di saya. Dia katanya bekas korban Hakasasi Manusia berat. Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak. Judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang Bersama Bangsa ya saya siap. Pokoknya miskin,” ujar Risma kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
“Ya kalau orangnya tau, ya it’s oke lah. Pekerja imigran Di saya, TPPO Di saya, kusta Di saya, enggak apa-apa. Saya pahalanya banyak,” sambungnya.
Akan Tetapi dia, menegaskan bahwa para korban judi online itu telah masuk Untuk data DTKS. Risma menjelaskan bahwa ada ratusan korban TPPO yang dibantu Kemensos Lantaran telah masuk Di DTKS.
“Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya. Karena Itu kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan Bersama tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Pembantu Ri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak korban judi online menjadi orang miskin. Dia pun mengaku bantu korban judi online masuk daftar penerima Dukungan sosial (Bantuan Kemensos).
“Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Mutakhir itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab Bersama Kemenko PMK,” kata Muhadjir Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Akibat dampak tersebut, kata Muhadjir, pihaknya banyak Memberi advokasi Bagi korban judi online. Malahan dirinya memasukkan mereka Di data terpadu Keadaan sosial (DTKS) Bagi Memperoleh Bantuan Kemensos.
“Ya kita sudah banyak Memberi advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya Lalu kita masukan Di Untuk DTKS sebagai penerima Bantuan Kemensos ya,” kata Muhadjir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Korban Judi Online Dapat Bantuan Kemensos, Mensos Risma: Sepanjang Miskin Dia Berhak