Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Sudah Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan Ke grup Whatsapp Yang Terkait Bersama Pembatasan denda Di Komunitas yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan apabila Ke tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Komunitas dapat dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada ini memang masih berlaku. Akan Tetapi, ia menuturkan penerapan Pembatasan Untuk aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Untuk teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Ke Rumah, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda Hingga Pada Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Untuk pelaksanaannya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Untuk Rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Bersama tujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah DBD Ke Ditengah Komunitas. Aturan tersebut mulanya berlaku Pada Tindak Kejahatan DBD Ke DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Memperbaiki upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Untuk Daerah Bersama risiko tinggi kenaikan Tindak Kejahatan DBD.

“Samping Itu, juga Memperbaiki PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Tindak Kejahatan tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Ke tempat pemukiman, tetapi juga Ke sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Ke tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Pembatasan sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Komunitas Melewati penempelan stiker Ke pintu Rumah,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Nilai Mata Uang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Pembatasan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Sudah Ada yang Didenda?