Pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) Bersama Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya Bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). FOTO/dok.SINDOnews
Kemenaker Merangsang agar perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah Sebagai melindungi kepentingan pekerja Di Di dinamika industri Perdagangan Elektronik yang terus berubah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri Mengungkapkan telah berkomunikasi Bersama pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
“Kemungkinan besar pelaksanaan Pemecatan Karyawan Berencana dilakukan pekan ini. Mungkin Saja besok atau lusa,” ujar dia Setelahnya Hadir Di Pertemuan Bersama pendapat bersama Komisi IX Wakil Rakyat, dikutip Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan konfirmasi Bersama Indah Bersama manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan Disekitar 300 karyawan Berencana terdampak Pemecatan Karyawan. Indah menegaskan bahwa keputusan Pemecatan Karyawan karyawan tersebut semata-mata Sebab adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan Sebab adanya penggantian Bersama tenaga kerja Foreign (TKA) Bersama China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Jaringan ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, Pemecatan Karyawan memang sulit dihindari Di sebuah proses merger.
“Berencana ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih Bersama yang dibutuhkan dan Berencana membuat perusahaan tidak efisien,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan Kunci utama Usaha Perdagangan Elektronik. “Bersama Sebab Itu Kendati kurang populer, Pemecatan Karyawan harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing Di pasar Perdagangan Elektronik Indonesia dan regional,” ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Jaringan Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena Pemecatan Karyawan Menyambut kompensasi yang layak. “Kompensasi yang layak Berencana menjadi win-win solution Untuk kedua perusahaan dan karyawan yang terkena Pemecatan Karyawan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemecatan Karyawan Tokopedia Shop, Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Pergantian TKA