Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI. Untuk Tamtama usia pensiun 58 tahun dan perwira 60 tahun. Ke Samping Itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang Bersama Kepala Negara.

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Memperoleh periode waktu yang lebih konsisten Di 3 tahun atau lebih.

“Bisa juga 5 tahun mengikuti masa bakti Tim Pejabat Tingginegara pemerintahan. Bersama periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien,” kata Nuning panggilan akrabnya, Selasa (4/6/2024).

Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun Sebelumnya Itu Agar pola pergantian Panglima TNI Untuk ketiga matra angkatan dapat berjalan Bersama konsisten.

“Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus Kesejaganan Di Masa Dinas Untuk Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP),” ujarnya.

Mantan anggota Komisi l Lembaga Legis Latif ini menyebut Di ini perkembangan Keahlian Lebih pesat. Pelanggar kedaulatan Ke ruang siber dan ruang angkasa Di ini sangat mendesak Untuk segera Ke atasi.

“Bersama kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian Ke ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas Ke lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan,” katanya.

Bersama karenanya, kata Nuning, sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya. “Memang pembuatan atau revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi Agar bermanfaat Untuk institusi maupun Kelompok,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten