Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Ditengah mengkaji kemungkinan Untuk turut mengelola usaha pertambangan Di pemerintah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengakui, pihaknya Ditengah mengkaji kemungkinan Untuk turut mengelola usaha pertambangan Di pemerintah. Hal utama yang dikaji ialah definisi MUI apakah masuk Ke kategori organisasi Komunitas (ormas) keagamaan, dan berhak Merasakan izin usaha tambang atau tidak.

“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Sebab MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan dikutip, Junat (26/7/2024).

Sesudah Itu, dia membandingkan status MUI Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang Sebab memang berstatus ormas keagamaan.

“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan Di ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.

Untuk diketahui,Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Untuk ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Untuk Penataan Penanaman Modal.

“Di rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK yang berasal Di Daerah Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Di aturan tersebut.

Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Komunitas/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Di jangka waktu 5 tahun Sebelum peraturan berlaku.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Ke Ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Nantinya, Pembantu Presiden Tim Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pembantu Presiden Tim Menteri / kepala badan yang Mengadakan urusan pemerintahan Hingga bidang Penanaman Modal/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Lewat Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang